Selasa, 16 September 2008

GPL

General Public License (GPL)

GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebasRichard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library. yang aslinya ditulis oleh

Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,[1] serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.[2]

MENGUBAH REPOSITORY UBUNTU LOKAL

Mengubah Repository Ubuntu Lokal Indonesia

Daftar sources.list repositori Ubuntu yang ada di Indonesia (silakan tambah bila Anda memiliki informasi repositori lokal Ubuntu lainnya).

Contoh yang diberikan pada halaman ini merupakan sources.list untuk Ubuntu 7.10 (Gutsy Gibbon). Jika Anda menggunakan Ubuntu versi yang lain, cukup ubah seluruh kata gutsy yang ada di dalam berkas sources.list menjadi kode nama Ubuntu yang Anda gunakan saat ini (misalnya dapper, feisty, dan sebagainya).
Daftar Isi [off]

1. Repositori Kambing (UI -- Telkom, Indosat, OpenIXP, INHERENT)
2. Repositori CBN Mirror (OpenIXP)
3. Repositori Komo (OpenIXP)
4. Repositori IndikaNet (OpenIXP)
5. Repositori Gamais ITB (ITB-Net & Inherent)
6. Repositori ITB (Network ITB & Inherent) - FTP only
7. Repositori UGM (Inherent)
8. Repositori FOSS-ID (Telkom)
9. Repositori ITS (Inherent)

Repositori Kambing (UI -- Telkom, Indosat, OpenIXP, INHERENT)

Informasi situs: http://kambing.ui.edu

### sources.list.kambing
### Repository dengan menggunakan server mirror kambing.ui.edu
### Untuk rilis lain selain gutsy silakan ganti semua kata gutsy
### dengan misalnya dapper atau feisty dsb

## REPOSITORY UTAMA
deb http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy main restricted universe multiverse
deb-src http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy main restricted universe multiverse

## INI UNTUK MAJOR BUG FIX UPDATES
deb http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy-updates main restricted universe multiverse
deb-src http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy-updates main restricted universe multiverse

## INI UNTUK UBUNTU SECURITY UPDATES
deb http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy-security main restricted universe multiverse
deb-src http://kambing.ui.edu/ubuntu gutsy-security main restricted universe multiverse

Cara penggunaan:

wget http://arsip.ubuntu-id.org/berkas/sources.list.kambing
sudo mv /etc/apt/sources.list /etc/apt/sources.list.original
sudo cp sources.list.kambing /etc/apt/sources.list
sudo apt-get update


Senin, 15 September 2008

CARA INSTALL AMP UBUNTU

Install AMP (Apache+MySQL+PHP) di Ubuntu

Untuk melakukan instalasi Apache, MySQL, dan PHP di Ubuntu, kamu bisa mengetikan perintah pada terminal console sebagai berikut:

sudo apt-get install apache2 php5 libapache2-mod-php5
mysql-server mysql-admin libapache2-mod-auth-mysql php5-mysql phpmyadmin

Jalankan web server apache dengan cara menjalankan service apache, gunakan perintah :

sudo /etc/init.d/apache2 start atau restart atau stop
Pilih salah satu, start atau restat atau stop pada perintah diatas.

Buka Mozilla Firefox dan ketik http://localhost

Secara default dokumen web di simpan di folder : /var/www

File konfigurasi apache2 ada di : /etc/apache2/

Apabila ingin mengubah lokasi direktori root apache ada di file : /etc/apache2/site-available/default


Sabtu, 06 September 2008

ETIKA DAN MORAL MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUKASI

A.HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

UU Hak Cipta menyangkut kesepakatan internasional.Pemerintah tidak hanya perlu menyeimbangkan kepentingan pencipta didalam negeri,tetapi juga kepentingan Nasional dan Internasional.Pemberlakuan UU Hak Cipta adalah Konsekuensi Ratifikasi Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra,dan perjanjian Hak Cipta Word Intellectual Property Organization.

Dengan pemberlakuan revisi UU Hak Cipta Nomer:12/2002 tepatnya tanggal 27 Juli akan memberi legitimasi tambahan bagi HAKI(Hak atas Intelektual) antara lain:
1.Hak Cipta
2.Hak Paten
3.Hak Merk

Dalam pembajakan software komputer,Indonesia menempati urutan ketiga,yaitu(89%)di bawah Cina(92%)dan sang juara Vietnam(95%)

B. MENGHINDARI MENGCOPY SECARA TIDAK SAH (ILEGAL COPY)

"Membajak berarti Mencuri"

Untuk menghindari pemakaian software (perangkat lunak) bajakan, anda disarankan untuk membeli software yang mendapat nomor registrasi dan sertifikasi dari Microsoft, kecuali produk linux yaitu software yang bebas dari UU Hak Cipta.

Membeli software bajakan seperti program Windows dan Microsoft Office, Anda hanya mengeluarkan Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- dibandingkan dengan software Original dimana Anda harus mengeluarkan uang antara Rp. 800.000,- s/d Rp. 1.ooo.ooo,-.

Jika Anda terbukti menggunakan software bajakan akan dikenai sanksi pidana menurut UU Hak Cipta akan dipenjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 5 Milliar rupiah.

C. UNDANG - UNDANG HAK CIPTA

Pasal - pasal tentang program komputer menurut
UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002
Pasal 12 ayat 1 :
(a) Dalam Undang - undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamplet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan benda hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
e. perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata - mata untuk keperluan aktifitasnya.
g. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program yang dilakukan semata - mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 72 ayat 3 :
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-




Kamis, 04 September 2008

Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3)Dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

A.MENGATUR POSISI DUDUK

Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang disebut dengan istilah ERGONOMIK,yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang benar di depan komputer.

Apabila Anda terbiasa menggunakan atau memakai komputer dalam waktu yang lama,Anda harus memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja demi kenyamanan anda bekerja.

Berikut aspek-aspek penting atau hal yang harus diperhatikan untuk menjaga dan menciptakan faktor lingkungan keselamatan dan kesehatan antara lain:
a. Mengatur posisi duduk
b. Pencahayaan yang memadai
c. Suhu dan kualitas udara
d. Gangguan suara
e. Keamanan dan kesehatan

Untuk mengatur posisi duduk yang baik,anda harus mengatur posisi yang tegak dan pandangan mata yang memiliki jarak yang cukup dengan layar monitor.

B.MENGATUR JARAK PANDANG MATA DENGAN MONITOR

Menurut pengamatan para ahli (HAIDER),berbagai efek negatif yang timbul dari para pengguna simulatif ,menunjukan bahwa semakin lama orang bekerja di depan layar komputer akan mendapatkan miopi yang semakin besar.Yang pada umumnya sering terjadi keluhan pada mata,yakni iritasi dan ketegangan.

Ahli lain (Sauter) berdasarkan analisis fotografik berpendapat bahwa yang mempengaruhi unjuk kerja seorang operator komputer dapat ditimbulkan oleh dua faktor,yaitu dari sudut penglihatan dan papan ketik.Sudut penglihatan berhubungan erat dengan beban pada leher,punggung dan bahu.Sedangkan papan ketik berhubungan erat dengan tekanan pada lengan dan tangan.
1.Posisi jarak pandang mata dengan monitor
Untuk mengatur posisi jarak pandang mata dengan monitor,maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni:
a.kepala harus lebih tinggi dibandingkan dengan layar monitor.
b.mata diarahkan agak sedikit ke bawah
c.jarak pandang Anda dengan monitor antara 20 inchi sampai dengan 30
inchi.
2.Keluhan-keluhan fisik dan faktor penyebabnya
* keluhan yang ditimbulkan :
kelelahan visual,iritasi mata dan kekaburan pandangan
. faktor penyebabnya:
pencahyaan yang tidak memadai,kilau dan pantulan cahaya
Definisi karakter yang jelek
* keluhan yang ditimbulkan:
rasa pegal di punggung dan pinggang.
. faktor penyebabnya:
kursi yang tidak memadai
* keluhan yang ditimbulkan:
leher,bahu dan lengan
. faktor penyebabnya:
tinggi meja yang tidak memadai
* keluhan yang ditimbulkan:
pergelangan tangan
. faktor penyebabnya:
sudut telapak tangan yang jelek,terlalu banyak mengetik.