Sabtu, 06 September 2008

ETIKA DAN MORAL MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUKASI

A.HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

UU Hak Cipta menyangkut kesepakatan internasional.Pemerintah tidak hanya perlu menyeimbangkan kepentingan pencipta didalam negeri,tetapi juga kepentingan Nasional dan Internasional.Pemberlakuan UU Hak Cipta adalah Konsekuensi Ratifikasi Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra,dan perjanjian Hak Cipta Word Intellectual Property Organization.

Dengan pemberlakuan revisi UU Hak Cipta Nomer:12/2002 tepatnya tanggal 27 Juli akan memberi legitimasi tambahan bagi HAKI(Hak atas Intelektual) antara lain:
1.Hak Cipta
2.Hak Paten
3.Hak Merk

Dalam pembajakan software komputer,Indonesia menempati urutan ketiga,yaitu(89%)di bawah Cina(92%)dan sang juara Vietnam(95%)

B. MENGHINDARI MENGCOPY SECARA TIDAK SAH (ILEGAL COPY)

"Membajak berarti Mencuri"

Untuk menghindari pemakaian software (perangkat lunak) bajakan, anda disarankan untuk membeli software yang mendapat nomor registrasi dan sertifikasi dari Microsoft, kecuali produk linux yaitu software yang bebas dari UU Hak Cipta.

Membeli software bajakan seperti program Windows dan Microsoft Office, Anda hanya mengeluarkan Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- dibandingkan dengan software Original dimana Anda harus mengeluarkan uang antara Rp. 800.000,- s/d Rp. 1.ooo.ooo,-.

Jika Anda terbukti menggunakan software bajakan akan dikenai sanksi pidana menurut UU Hak Cipta akan dipenjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 5 Milliar rupiah.

C. UNDANG - UNDANG HAK CIPTA

Pasal - pasal tentang program komputer menurut
UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002
Pasal 12 ayat 1 :
(a) Dalam Undang - undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamplet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan benda hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
e. perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata - mata untuk keperluan aktifitasnya.
g. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program yang dilakukan semata - mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 72 ayat 3 :
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-




1 komentar:

Komunitas Blogger Subang mengatakan...

Salam, bergabunglah bersama Komunitas Blogger Subang,,